Putusan PN BENGKULU Nomor 377/Pid.Sus/2017/PN Bgl |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2017/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Merrywati Tb |
Hakim Anggota | Hascaryo, Arifin Sani |
Panitera | Hasyim Hosen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa JAMAL AKBAR ALS JAMAL BIN AZIS MADONG tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan PRIMAIR tersebut ;3. Menyatakan terdakwa JAMAL AKBAR ALS JAMAL BIN AZIS MADONG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Jenis Tanaman yang dilakukan dengan permufakatan jahat ?4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAMAL AKBAR ALS JAMAL BIN AZIS MADONG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus Juta Rupiah); 5. Menetapkan apabila Denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;8. Memerintahkan agar barang bukti berupa :? 1 Paket Campuran daun berupa biji dan batang Ganja dibungkus kertas koran, seberat 13,08 gram? 1 campuran daun biji dan batang ganja dibungkus kantong plastik warna putih , seberat 17,17 gram? 1 paket daun biji dan batang ganja dibungkus sobekan kertas warna Putih ? 1 Unit HP Blackberry warna Putih dengan SIM CARDDirampas untuk dimusnahkan ;9. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pid.Sus/2017/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 377/Pid.Sus/2017/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 514 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 377/Pid.Sus/2017/PN Bgl.
Statistik8224