- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hukum, Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum I RAMIA;
- Menyatakan Hukum, bahwa obyek sengketa/ bidang Tanah sengketa yang terletak di Banjar Dinas Amed, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali dengan Luas + 8150 M2 (delapan ribu seratus lima puluh meter persegi) sesuai dengan bukti berupa SPPT PBB NOP : 51.07.051.012,014-0024.0, atas nama: I RAMIA, dengan batas-batas berdasarkan petunjuk kompas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : I Wayan Swanda /I Nengah Sara.
- Sebalah Timur : I Wayan Rangki.
- Sebelah Barat : Jalan/Parit.
- Sebelah Selatan : I Nyoman Tangkas.
- Sebelah Utara/Kaja : Jalan/Parit
- Sebalah Timur/Kangin : I Nyoman Tangkas
- Sebelah Barat/Kauh :I Wayan Swanda/I Nengah Sara
- Sebelah Selatan/Kelod : I Wayan Rangki.
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya Rp3.066.000,00 (tiga juta enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Amp |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2020/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti, Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Karyasa. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Atau berdasarkan tradisi kebiasaan masyarakat desa setempat, maka batas-batas tanah tersebut sebagai berikut: Adalah sah merupakan harta warisan/harta peninggalan Milik dari I RAMIA (Almarhum) selaku Pewaris dan Para Penggugat selaku Ahli waris dan adalah Sah merupakan Bidang Tanah Hak Milik Para Penggugat; 4. Menyatakan Hukum, Perbuatan Para Tergugat (I, II, III, dan IV) yang telah menguasai, menempati dan ingin memiliki obyek sengketa serta tidak menyerahkan obyek sengketa tanpa alas hak/dasar hukum sebagaimana tersebut dalam dalil-dalil Posita diatas merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata; 5. Menghukum Para Tergugat (I, II, III,dan IV) dan siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera membongkar sendiri seluruh bangunan diatas bidang tanah/obyek sengketa, dan menyerahkan, mengosongkan, dan pergi meninggalkan obyek sengketa sebagaimana dalil-dalil dalam posita diatas tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah secara lasia/sukarela. Bila diperlukan dapat menggunakan aparat yang berwenang atau Pihak yang berwajib; 6. Menghukum Para Tergugat (I, II,III dan IV) dan/atau Turut Tergugat (I dan II) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini, serta menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat, jika pada setiap hari keterlambatan dan/atau kelalaian dalam melaksanakan dan memenuhi Isi perintah Putusan perkara ini, terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menolak petitum selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2020/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2020/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2207 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 471 PK/Pdt/2023
Pertama : 66/Pdt.G/2020/PN Amp
Statistik19483