Putusan PA SURABAYA Nomor 2977/Pdt.G/2015/PA.Sby |
|
Nomor | 2977/Pdt.G/2015/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Ismiyati, Brhakim Anggota Imam Marnoto |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Dra. Hj. Ismiyati, Brhakim Anggota Imam Marnoto, Br Hakim Anggota H. M. Thalhah Juhri |
Panitera | Masfi Handany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menyatakan bahwa harta peninggalan Dr. Bachmid Syeh bin Mohamad Bachmid yang diperoleh selama perkawinannya dengan Tergugat yaitu:a. Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Manyar Kartika VIII/14, Surabaya, sesuai Sertifilkat Hak Milik Nomor 2551/ Kelurahan Menur Pumpungan, tertanggal 15 Juni 2009 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-02-2009, Nomor 110/Menur Pumpungan/ 2009, Luas 151 M2, tercatat atas nama Dokter Bachmid Syeh;b. Tanah dan bangunan rumah terletak di Jalan Manyar Tirtoasri XI/23Surabaya, sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 2035, Kelurahan Menur Pumpungan, tertanggal 18-2-1986 sebagaimana diuraikan dalam Gambar situasi tanggal 5 Desember 1985, Nomor 6245, Luas 300 M2, tercatat atas nama Dokter Bachmid Syeh;c. Tanah dan bangunan rumah terletak di Jalan Manyar Tirtomoyo Nomor 30 Surabaya, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 246/Kelurahan Menur Pumpungan, tertanggal 13-9-1962 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Sementara tanggal 18-3-1982, Nomor 2347, luas 254 M2, tercatat atas nama Dokter Sjech bin Mohamad Bachmid;Adalah harta waris peninggalan Dr. Bachmid Syeh bin Mohamad Bachmid yang belum dibagi waris:3. Menetapkan Penggugat mendapatkan bagian dari harta peninggalan Dr. Bachmid Syeh bin Mohamad Bachmid yang diperoleh selama perkawinannya dengan Tergugat, yaitu;a. Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Manyar Kartika VIII/14, Surabaya, sesuai Sertifilkat Hak Milik Nomor 2551/ Kelurahan Menur Pumpungan, tertanggal 15 Juni 2009 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-02-2009, Nomor 110/Menur Pumpungan/ 2009, Luas 151 M2, tercatat atas nama Dokter Bachmid Syeh;b. Tanah dan bangunan rumah terletak di Jalan Manyar Tirtoasri XI/23Surabaya, sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 2035, Kelurahan Menur Pumpungan, tertanggal 18-2-1986 sebagaimana diuraikan dalam Gambar situasi tanggal 5 Desember 1985, Nomor 6245, Luas 300 M2, tercatat atas nama Dokter Bachmid Syeh;c. Tanah dan bangunan rumah terletak di Jalan Manyar Tirtomoyo Nomor 30 Surabaya, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 246/Kelurahan Menur Pumpungan, tertanggal 13-9-1962 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Sementara tanggal 18-3-1982, Nomor 2347, luas 254 M2, tercatat atas nama Dokter Sjech bin Mohamad Bachmid;4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat digunakan sebagai dasar oleh Penggugat dan Tergugat untuk mengurus proses balik nama 3 (tiga) sertifikat tanah atas nama Dr. Bachmid Syeh bin Mohamad Bachmid tersebut di atas menjadi atas nama Penggugat; 5. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;6. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 2.207.000,- (dua juta dua ratus tujuh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2977/Pdt.G/2015/PA.Sby
Statistik425