- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I, PENGGUGAT II DAN PENGGUGAT III KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI ;
- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI :
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 06 JULI 2017 NOMOR 349/PDT.G/2016/PN.JKT.TIM ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 06 JULI 2017 NOMOR 349/PDT.G/2016/PN.JKT.TIM ;
- DALAM REKONVENSI :
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 06 JULI 2017 NOMOR 349/PDT.G/2016/PN.JKT.TIM ;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I, PENGGUGAT II DAN PENGGUGAT III KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi ;
- Dalam Konvensi
- Dalam Eksepsi :
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 06 Juli 2017 Nomor 349/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim ;
- Dalam Pokok Perkara :
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 06 Juli 2017 Nomor 349/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim ;
- Dalam Rekonvensi :
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 06 Juli 2017 Nomor 349/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim ;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
- Menghukum Para Pembanding semula Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 270/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 270/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota |
Hanizah Ibrahim Mallom B., nyoman Dedy Triparsada |
Panitera | Fajar Sonny Sukmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 270/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2620 K/PDT/2023
Banding : 270/PDT/2019/PT DKI
Statistik8636