- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARINGIN NOMOR 73/PID.SUS/2019/PN PRN., TANGGAL 10 DESEMBER 2019, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA H. SYAHRUJI ALIAS H. UJI BIN SAHMINAH (ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA H. SYAHRUJI ALIAS H. UJI BIN SAHMINAN (ALM), OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP.5.000.000,-(LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN BAHWA PIDANA PENJARA TERSEBUT YANG TIDAK TERMASUK PIDANA DENDA ATAU KURUNGAN PENGGANTINYA TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN BERAKHIR;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Terdakwa tersebut;
- Menguatkan dengan Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN Prn., tanggal 10 Desember 2019, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan terdakwa H. SYAHRUJI alias H. UJI bin SAHMINAH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. SYAHRUJI alias H. UJI bin SAHMINAN (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut yang tidak termasuk pidana denda atau kurungan penggantinya tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 13/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 13/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maman Mohamad Ambari |
Hakim Anggota |
Bambang Utomo, rusmawati |
Panitera | Rosmilajanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - 1 (SATU) UNIT MOBIL DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) unit mobil Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.SUS/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 13/PID.SUS/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2694 K/Pid.Sus/2020
Banding : 13/ PID.SUS/2020/PT BJM
Statistik5019