Putusan PTA MAKASSAR Nomor 26/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syarifuddin Syakur |
Hakim Anggota | Dra. Hj Kamariah, Dra. Hj. Munawwarah |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 456/ Pdt.G/2018/PA Sgm. tanggal 4 Desember 2018 Miladiah bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awal 1440 Hijriah. Dalam Rekonvensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 456/ Pdt.G/2018/PA.Sgm., tanggal 4 Desember 2018 Miladiah bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awal 1440 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan terhadap anak yang bernama ??????????????????????????????, minimal sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun;3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat yaitu :a. Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama tiga bulan;b. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah iddah dan mut???ah tersebut pada amar angka 3 di atas kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harga penjualan mahar milik Penggugat kepada Penggugat sejumlah Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2019/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2019/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 560 K/Ag/2019
Banding : 26/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Pertama : 456/ Pdt.G/2018/PA.Sgm
Statistik3121