Putusan PN MATARAM Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Wari Juniati |
Hakim Anggota | - Edward Samosir, A.a. Putu Ngr Rajendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ABDURAHMAN dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair dan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ABDURAHMAN dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005. 22. 02702. 02 - 3 an. Kelompok Teta Kec. Lambitu Kab. Bima.2. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02549.02-9 an. Kelompok Kaowa Desa Kaowa Kec. Lambitu Kab. Bima.3. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02687.02-7 an. Kelompok Boke Desa. Boke Kec. Sape Kab. Bima4. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.00004.01-3 an. Kelompok Kala Desa Kala. Kec.Donggo Kab. Bima.5. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02672.02-2 an. Kelompok Oibombo Desa. Roi Kec. Palibelo Kab. Bima.6. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02719.02-6 an. Kelompok Londe Desa. Belo Kec. Palibelo Kab. Bima.7. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02688.02-0 an. Kelompok Selijaya Desa. Dumu Kec. Langgudu Kab. Bima8. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02682.02-7 an. Kelompok Diha Desa. Diha Kec. Belo Kab. Bima9. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02612.02-2 an. Kelompok Bawang merah Desa Lido Kec. Belo Kab. Bima.10. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02734.02-6 an. Kelompok Rite Desa. Rite Kec. Ambalawi Kab. Bima.11. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02707.02-3 an. Kelompok Raa Monca Desa. Waduwani Kec. Woha Kab. Bima12. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02731.02-4 an. Kelompok Garam Desa Donggobolo Kec. Woha Kab. Bima.13. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02703.02-7 an. Kelompok Jambu Mente Desa. Maria Utara Kec. Wawo Kab. Bima14. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02704.02-0 an. Kelompok Dena Kec. Madapangga Kab. Bima15. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02705.02-5 an. Kelompok Injak Desa. Tonda Kec. Madapangga Kab.Bima.16. 1 ( satu ) buah buku rekening kelompok penerima bantuan dengan Nomor rekening 005.22.02700.02-5 an. Kelompok Leu Kec. Soromandi Kab. Bima17. 1 ( Satu ) Gabung Foto Copy petikan Surat keputusan kepala Biro Keuangan NTB Nomor : SK / 950 / 775 / Keu / 2012 Tanggal 23 Oktober 2012 Tentang Pemberian bantuan sosial kepada anggota / kelompok masyarakat di wilayah Propinsi NTB TA 2012Dikembalikan kepada para Kelompok Tani penerima bantuan;18. 1 ( Satu ) gabung Foto Copy Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor : 558 Tahun 2012 tanggal 05 Nopember 2012 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Biro Keuangan Sekertariat daerah Propinsi NTB selaku pengguna anggaran satuan kerja pengelola keuangan daerah kepada kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa propinsi NTB selaku kuasa PPKD untuk pengelolaan kegiatan belanja bantuan sosial di propinsi NTB TA 2012.19. 29 (dua puluh sembilan ) exsemplar foto copy laporan kelompok pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni TA 2012 wilayah Kab. Bima yang berisikan Dokumen ( Kuitansi, Berita Acara pembayaran, Pakta Integritas, Surat pernyataan Surat permohonan pencairan dana, lembar administrasi pencairan dan proposal ) kelompok penerima bantuan.20. 26 ( Dua puluh enam ) Lembar surat pernyataan Ketua kelompok yang di tandatangani oleh masing ? masing Ketua kelompok di atasmataerai Rp. 6000,- ( enam ribu rupiah ) yang di buat pada tanggal 26 Nopember 201221. 29 ( Dua puluh sembilan ) Lembar rekening koran kelompok masyarakat penerima bantuan stimulan rumah tidak layak huni 2012. Tetap terlampir dalam berkas perkara;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pid.Sus/2015/PT.MTR
Kasasi : 648 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 16/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mtr
Statistik10144