Putusan PN Sei Rampah Nomor 34/Pdt.G/2019/PN Srh |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2019/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Barten T. H. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferdian Permadi, Hakim Anggota Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan dan menegaskan Sah dan berkekuatan hukum: a. Surat Penyerahan Tanah tertanggal 20 Juni 1989 yang diketahui dan ditandatangani oleh Tergugat VIII dan Camat Perbaungan; b. Surat Keterangan Nomor: 55/529/2/2001, tertanggal 9 Februari 2001, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat VIII jo. Berita Acara pengukuran bertanggal 8 Februari 2001 atas nama Penggugat; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas Objek Perkara seluas lebih kurang 3072 m2 (tiga ribu tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai - Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut: ??? Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Amrick sepanjang + 39,6 m ??? Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Medan-Tebing Tinggi sepanjang + 20 m ??? Sebelah Timur berbatas dengan tanah Amrick sepanjang + 104,5 m ??? Sebelah Barat berbatas dengan tanah Amrick sepanjang + 104,8 m yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan tanah seluas + 17.277 m2 (tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) tersebut sebagaimana Surat Keterangan Nomor: 55/529/.2/2001, tertanggal 9 Februari 2001, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat VIII jo. Berita Acara pengukuran tertanggal 8 Februari 2001 atas nama Penggugat; 4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum: ??? Surat Keterangan Nomor: 453/470 tertanggal 24 Desember 1998 terdaftar atas nama Yatimin; ??? Berita Acara Pengukuran Tanah tertanggal 24 Desember 1998 yang diterbitkan oleh Tergugat VIII; ??? Surat Pernyataan Alm. Yatimin (Orang tua Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII) tertanggal 22 Desember 1998; ??? Surat Pernyataan Alm. Yatimin (Orang tua Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII) tertanggal 24 Desember 1998; ??? Surat-surat lainnya sepanjang mengenai Objek Perkara yang dikeluarkan dan atau diperbuat oleh pihak manapun atau dimiliki oleh pihak manapun sepanjang didasarkan pada Surat ???surat yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tersebut; 5. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatigedaad); 6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII berikut setiap orang yang menguasai dan atau memperoleh hak darinya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, seketika dan tanpa syarat apapun secara serta merta terhitung sejak Putusan a quo berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng dan tunai sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan putusan dalam perkara a quo terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo berkekuatan Hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII untuk mematuhi putusan di dalam perkara ini; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI: Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, dan VI Rekonvensi untuk seluruhnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III Konvensi / Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi / Penggugat IV Rekonvensi, Tergugat V Konvensi / Penggugat V Rekonvensi, Tergugat VI Konvensi / Penggugat VI Rekonvensi, Tergugat VII Konvensi, dan Tergugat VIII Konvensi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga sekarang berjumlah Rp. 5.517.000 (lima juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2019/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2019/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2019/PN Srh
Statistik17792