Putusan PN PONTIANAK Nomor 116/PDT.G/2014/PN PTK |
|
Nomor | 116/PDT.G/2014/PN PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pemblokiran rekening |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarmo |
Hakim Anggota | Lie Sonny, Syofia M. Tambunan |
Panitera | Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONPENSI :TENTANG EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;TENTANG PROPISI :- Sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap diperintahkan kepada Tergugat I untuk segera membuka kembali rekening Nomor 1460098061505 atas nama BILLY SATYA GANDA (Penggugat) tersebut ;TENTANG POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnhya;3. Menyatakan secara hokum surat kuasa tertanggal 15 Januari 1999 adalah tidak sah dan batal demi hokum;4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera membuka kembali rekening Nomor 1460098061505 atas nama BILLY SATYA GANDA;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 864.946.810,77 (Delapan ratus enam puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah tujuh puluh tujuh sen);6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,-. (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini,7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tegugat II Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya ditetapkan sebesar Rp. 646.000,- (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PDT/2016/PT PTK
Kasasi : 2396 K/PDT/2016
Pertama : 116/Pdt.G/2014/PN Ptk
Statistik754340