Putusan PN JAMBI Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Satibi |
Hakim Anggota | Bc.ip, Elisya Florence, M.h Mansur |
Panitera | Hasbi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan bahwa Terdakwa I .BUDIYANTO Bin ZANURI dan Terdakwa II SUPARJIANTO bin MUJI PRAYITNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut;2. Membebaskan Para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I.BUDIYANTO Bin ZAINURI dan Terdakwa II.SUPARJIANTO Bin MUJI PRAYITNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. BUDIYANTO Bin ZAINURI dan Terdakwa II. SUPARJIANTO Bin MUJI PRAYITNO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00(lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; 5. Menghukum Para Terdakwa membayar kekurangan Uang Pengganti masing-masing sejumlah Rp.14.102.500.-(empat belas juta seratus dua ribu lima ratus Rupiah) dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar kekurangan uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa:8.1. Uang tunai sebesar Rp.20.000.000,00(dua puluh juta Rupiah) dengan rincian 200 (dua ratus) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah), diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara;8.2. .1(satu) buah buku kas pembangunan pasar tradisional Desa Bukit Bungkul Kec.Renah Pamenang Kabupaten Merangin;8.3. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP)/Kontrak Nomor 157/04/KUD-DB/XI/2011 tanggal 18 Nopember 2011, Pekerjaan Pembangunan Pengembangan Pasar Tradisional Desa Bukit Bungkul Kec.Renah Pamenang Kabupaten;8.4. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran uang muka kepada sdr SAURI, S.Ag direktur CV.Mitra Mas,pekerjaan pengembangan pasar tradisional Desa Bukit Bungkul sejumlah Rp.235.806.600 pada tanggal 24 Nopember 2011;8.5. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran termyn pembangunan pasar tradisional Desa Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin sejumlah Rp.275.107.700 pada tanggal 20 Desember 2011;8.6. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran termyn II pembangunan pasar tradisional Desa Bukit Bungkul sejumlah Rp.235.806.600 pada tanggal 28 Februari 2012;8.7. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran termyn iII pembangunan pasar tradisional Desa Bukit Bungkul sejumlah Rp.39.301.100 pada tanggal 5 Maret 2012;8.8. 1 (satu) lembar surat jaminan penawaran (BID BOND) N.Bond: PL03610211 S.144 K.149 (PGD) nilai Bond Rp.9.000.000,00 (sembilan juta Rupiah) CV.Mitra Mas disebut terjamin dan sebagai penjamin PT ASURANSI MEGA PRATAMA Jalan Pemuda Nomor 8 Tlp/Fax: s(0751) 28251,33534 Padang, Sumatera Barat dikeluarkan di Padang pada tanggal 4 Nopember 2011;8.9. 1 (satu) lembar surat jaminan uang muka No.Bond: 13.21.03.2011.00407 nilai Bond Rp.39.301.100,00 (sembilan juta Rupiah) CV.Mitra Mas disebut terjamin dan sebagai penjamin PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA unit pemasaran Merangin,dikeluarkan di Kabupaten Merangin pada tanggal 18 Nopember 2011;8.10. 1 (satu) lembar surat jaminan pemeliharaan (Maintenance Bond) No.Bond: PL03640212 B.002 K (PGD) nilai Bond Rp.39.301.100,00 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu seratus Rupiah) CV.Mitra Mas disebut terjamin dan sebagai penjamin PT ASURANSI MEGA PRATAMA Jalan Pemuda Nomor 8 Tlp/Fax: s(0751) 28251,33534 Padang, Sumatera Barat dikeluarkan di Padang pada tanggal 13 Februari 2012;8.11. Asli 1 (satu) lembar rekening koran 11003 KUD Dharma Bhakti Desa Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin No.Rek:110-00-0445825-0 periode 1-11-11 s/d 24-11-11 Bank Mandiri Cabang KCP Bangko;8.12. Asli 1 (satu) lembar rekening koran 11003 KUD Dharma Bhakti Desa Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin No.Rek:110-00-0445825-0 periode 1-11-11 s/d 23-02-12 Bank Mandiri Cabang KCP Bangko;8.13. Photo copy 2 (dua) lembar Berita Acara Rapat KUD Dharma Bhakti tentang pemilihan atau terpilihnya pengurus baru periode tahun 2006 sampai dengan periode 2008 tanggal 30 Maret 2006;8.14. Photo copy 1 (satu) bundel proposal pembangunan pasar tradisional Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin;8.15. Photo copy cek penarikan uang tunai sebesar Rp 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta Rupiah) No.DU 448515 An.KUD Dharma Bhakti tanggal 27 Desember 2011;8.16. Photo copy 1 (satu) lembar slip setoran tunai Bank Mandiri KCP Bangko pengirim an.BUDIYANTO penerima an.SUPARJIYANTO dengan nomor rekening 110-00-0544434-1;8.17. Asli 2 (dua) lembar print out Rekening an.SUPARJIYANTO dengan No.Rek.:110-00-0544434-1;8.18. Asli laporan harian pembangunan pasar tradisional Desa Bukit Bungkul Kec.Renah pamenang Kab.merangin yang dibuat oleh Ketua KUD Dharma Bhakti Desa Bukit Bungkul Kec.Renah Pamenang Kabupaten Merangin pada bulan Januari 2012 s/d 2012;8.19. Asli 1(satu) lembar berita acara serah terima pekerjaan pembangunan pasar tradisional Desa Bukit Bungkul kecamatan renah pamenang kabupaten merangin dari CV.Mitra Mas direktur Sauri S.Ag kepada KUD Dharma Bhakti ketua BUDIYANTO pada bulan Maret 2012;8.20. 1(satu) lembar foto copy cek No.DU 448510 sebesar Rp.236.000.000 (dua ratus tiga puluh enam juta Rupiah) pada tanggal 24 Nopember 2011 yang telah dilegalisir oleh Bank Mandiri Cabang Bangko;8.21. 1 (satu) lembar photo copy cek No.DU 448510 sebesar Rp.275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) pada tanggal 21 Desember 2011 yang telah dilegalisir oleh Bank Mandiri Cabang Bangko;8.22. 1 (satu) lembar photo copy cek No.DU 448515 sebesar Rp.236.000.000 (dua ratus dua puluh juta Rupiah) pada tanggal 27 Desember 2011 yang telah dilegalisir oleh Bank Mandiri cabang Bangko;Barang bukti nomor 8.2 sampai dengan 8.22 tetap terlampir dalam berkas perkara;8.23. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 110-00-0544434-1 an.SUPARJIANTO, dikembalikan kepada Terdakwa II SUPARJIANTO;8.24. Uang sejumlah Rp.40.000.000,00(empat puluh juta Rupiah) yang dititip oleh para Terdakwa kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangko yang telah dititipkan di Bank Rakyat Indonesia Cabang Bangko, diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara;9. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pid.Sus-TPK/2015/PT JMB
Kasasi : 2058 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 35/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb
Statistik13219