- Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD AGUS FAISAL Bin H. FAJERI, terdakwa II NURHAN Als NURHAN Bin JOHANSYAH dan terdakwa III MUHAMMAD YASIR Als YASIR Bin H. ILMI, Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD AGUS FAISAL Bin H. FAJERI, terdakwa II NURHAN Als NURHAN Bin JOHANSYAH dan terdakwa III MUHAMMAD YASIR Als YASIR Bin H. ILMI, Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsidiair tersebut.
- Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD AGUS FAISAL Bin H. FAJERI, terdakwa II NURHAN Als NURHAN Bin JOHANSYAH dan terdakwa III MUHAMMAD YASIR Als YASIR Bin H. ILMI bersalah melakukan tindak pidana ???sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bagi diri sendiri??? sebagaimana dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Muhammad Agus Faisal Bin H.Fajeri, Terdakwa II. Nurhan Alias Nurhan Bin Johansyah dan Terdakwa III. Muhammad Yasir Alias Yasir Bin H.Ilmi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) paket plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,35 gram.
- 1 (satu) buah plastik pipet klip
- 1 ( satu ) Buah Pipet kaca.
- 1 ( Satu ) Buah Bong plastik.
- 1 (satu) buah sedotan plastik
- 1 (satu) buah korek api
- 1(satu) buah timah kertas timah rokok
- 1(satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih lengkap dengan simcard
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan No.Pol DA 6515 FG
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 277/Pid.Sus/2017/PN Amt |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2017/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Dzulhaq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Novryandie, Br Hakim Anggota Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Juma'iah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa III MUHAMMAD YASIR Als YASIR Bin H. ILMI |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.Sus/2017/PN Amt
Statistik613