Putusan PN MARTAPURA Nomor 92/Pid.Sus/2019/PN Mtp |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2019/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Sangkakala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gatot Raharjo, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti: Djumsri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa AMAT TARFUZI alias MEMED bin MARGUYAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati cap Fortuna dengan panjang kurang lebih 24 (dua puluh empat) centimeter dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat muda dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat muda; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 54 (lima puluh empat) centimeter dengan gagang terbuat dari kayu berwarna merah dililit oleh tali berwarna hijau dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna merah; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX type 50 C (T135HC) M/T, Tahun 2011 berwarna hitam list biru dengan Noka MH350C001BK089832 No Ka 50C-089944 dan No Pol DA 3512 QW an. MARGUYAT beserta STNK; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2019/PN Mtp
Statistik420