Putusan PTA SEMARANG Nomor 4/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat4/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.ag., H. Daruni |
Hakim Anggota | H. Endang Kusnadi, H. Nasikhin A. Manan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI ~ Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding diterima;~ Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 629/Pdt.G/2018/ PA.Rbg. tanggal 30 Oktober 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Shafar 1440 Hijriah, dengan mengadili sendiri :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu Ba?in sughro Tergugat Konvensi (Pembanding) kepada Penggugat Konvensi (Terbanding);3. Menyatakan tidak dapat diterima:3.1. Biaya renovasi rumah bawaan yang berdiri diatas tanah bawaan Tergugat terdiri dari plaster dinding tembok, atap genting, lantai keramik dengan panjang 10 meter dan lebar 12 meter, yang terletak di Kabupaten Rembang;3.2. 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Vixson warna merah putih Nomor Polisi K 6008 QM;4. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, sebagai berikut:4.1. Sebidang tanah SHM No. 466 Kabupaten Rembang, seluas 635 m2 tercatat atas nama Pembanding (Tergugat), dengan batas-batas tanah sebagai berikut sebelah utara : PWsebelah selatan : Krdnsebelah timur : tanah negara ? jalansebelah barat : Mt4.2. Sebidang tanah kapling dengan panjang 11 meter dan lebar 8 meter yang terletak di Kabupaten Rembang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :sebelah utara : rumah ibu Mssebelah selatan : jalan kampungsebelah timur : tanah bpk. Alsebelah barat : tanah bpk. Dn Gendut;4.3. Perabotan rumah tangga berupa a.1 (satu) set meja kursi tamu terbuat dari kayu jati ;b.1 (satu) buah kulkas 1 pintu, warna abu-abu ;c.1 (satu) TV berwarna 21 inc merk Digitec warna hitam ;d.2 (dua) buah dipan terbuat dari kayu jati ;e.1 (satu) buah almari pakaian terbuat dari kayu jati ;f. 1 (satu) buah bifet terbuat dari kayu jati ;g.1 (satu) buah almari makan terbuat dari kayu jati;5. Menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing- masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 4;6. Menghukum Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana diktum angka 4 untuk menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat Konvensi sesuai diktum angka 5 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang, kemudian hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagian masing masing;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk yang selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa 2 (dua) buah sepeda motor, yang telah dijual oleh Tergugat Rekonvensi, dengan rincian berikut:2.1. 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Revo tahun 2008 warna hitam, telah dijual Tergugat Rekonpensi seharga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;2.2. 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Vario tahun 2015 warna merah, telah dijual Tergugat Rekonpensi seharga Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 2 ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (seperdua) bagian dari harta bersama amar putusan angka 2 sebesar x Rp 12.000.000,00 = Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 3.191.000,- (tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2019/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2019/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 629/Pdt.G/2018/PA.Rbg
Kasasi : 602 K/Ag/2019
Banding : 4/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Statistik3416