- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menolak Provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah dengan Sah melakukan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji atas Pengikatan Jual Beli Nomor : 02 tanggal 9 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat;
- Menyatakan Batal Pengikatan Jual Beli Nomor : 02 tanggal 9 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat dihadapan Turut Tergugat dan terhadap uang sebesar Rp.1.480.000.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang telah dibayarkan Tergugat kepada Penggugat menjadi Milik Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk Membatalkan Pengikatan Jual Beli Nomor : 02 tanggal 9 Mei 2019 dengan segala akibat hukumnya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan Perkara ini Berkekuatan Hukum Mengikat (BHT);
- Menyatakan Penggugat adalah PEMILIK SAH 13 (tiga belas) bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam :
- Akta Jual Beli yang dibuat di Hadapan SUHARTOYO, Magister Management, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dengan Nomor : 086/AJB/KJYN/IV/2019, seluas + 2.880 M2;
- Akta Jual Beli yang dibuat di Hadapan SUHARTOYO, Magister Management, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dengan Nomor : 087/AJB/KJYN/IV/2019, seluas + 540 M2;
- Akta Jual Beli yang dibuat di Hadapan SUHARTOYO, Magister Management, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dengan Nomor : 088/AJB/KJYN/IV/2019, seluas + 4.620 M2;
- Akta Jual Beli yang dibuat di Hadapan SUHARTOYO, Magister Management, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dengan Nomor : 089/AJB/KJYN/IV/2019, seluas + 2.640 M2;
- Akta Jual Beli yang dibuat di Hadapan SUHARTOYO, Magister Management, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dengan Nomor : 090/AJB/KJYN/IV/2019, seluas + 4.660 M2;
- Akta Jual Beli yang dibuat di Hadapan SUHARTOYO, Magister Management, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dengan Nomor : 091/AJB/KJYN/IV/2019, seluas + 9.780 M2;
- Akta Jual Beli yang dibuat di Hadapan SUHARTOYO, Magister Management, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dengan Nomor : 092/AJB/KJYN/IV/2019, seluas + 3.995 M2;
- Akta Jual Beli yang dibuat di Hadapan SUHARTOYO, Magister Management, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dengan Nomor : 093/AJB/KJYN/IV/2019, seluas + 5.150 M2;
- Akta Jual Beli yang dibuat di Hadapan SUHARTOYO, Magister Management, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dengan Nomor : 094/AJB/KJYN/IV/2019, seluas + 4.320 M2;
- Akta Jual Beli yang dibuat di Hadapan SUHARTOYO, Magister Management, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dengan Nomor : 095/AJB/KJYN/IV/2019, seluas + 980 M2;
- Akta Jual Beli yang dibuat di Hadapan SUHARTOYO, Magister Management, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dengan Nomor : 096/AJB/KJYN/IV/2019, seluas + 1.025 M2;
- Akta Jual Beli yang dibuat di Hadapan SUHARTOYO, Magister Management, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dengan Nomor : 097/AJB/KJYN/IV/2019, seluas + 3.995 M2;
- Akta Jual Beli yang dibuat di Hadapan SUHARTOYO, Magister Management, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), dengan Nomor : 098/AJB/KJYN/IV/2019, seluas + 1.520 M2.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati dan patuh melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.663.000,00 (satu juta denam ratus enam puluh tiga ribu rupaih) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN BANGIL Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Bil |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN Bil
Statistik241133