Putusan PN KEPANJEN Nomor 51/Pid.B/2019/PN Kpn |
|
Nomor | 51/Pid.B/2019/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | tipu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uny Defiary |
Hakim Anggota | Yoedi Anugrah Pratama, Edi Antonno |
Panitera | Hari Sajogjo Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa PUJI DWI RAHAYU binti PAMUJI RAHARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah), 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 58.000.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah), 1 (Satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 81.000.000,- (Delapan puluh satu juta rupiah), 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahanuang sebesar Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) Dikembalikan kepada saksi SRI SUMARTI ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2019/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2019/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 152 K/Pid/2020
Pertama : 51/Pid.B/2019/PN.Kpn
Statistik10131