Putusan PN BANGKO Nomor 9/Pdt.G/2009/PN.BK |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2009/PN.BK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Albert M. Siringoringo |
Hakim Anggota | Muhammad Ramdes, Amijon |
Panitera | Muhammad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.Menyatakan bahwa penggugat adalah benar merupakan ahli waris yang sah dari (alm) M. Zaki ;3.Menyatakan sah jual beli atas sebidang kebun yang terletak di lokasi Talang Senikat dekat Sekamis Desa Selango, Kec. Pamenang Selatan (dahulu Kec. Muara Siau) Kab. Merangin (dahulu Kab. Sarolangun Bangko) Propinsi Jambi tersebut antara (alm) M. ZAKI selaku pembeli dengan seseorang yang bernama SUKARTINI selaku penjual pada tanggal 6 April 1986 dengan harga yaitu sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dimana batas-batas dan ukuran tanah tersebut yaitu : a.Sebelah Utara / sebelah darat berbatas dengan tanah SI AGUS sepanjang + 150 meter ;b.Sebelah Selatan / sebelah lembak berbatas dengan tanah A. SAMAD sepanjang + 150 meter ;c.Sebelah Timur / Sebelah ilir berbatas dengan tanah rimbo sepanjang + 110 meter;d.Sebelah Barat / sebelah mudik berbatas dengan kebun/tanah A. NUAR sepanjang + 110 meter ;4.Menyatakan bahwa oleh karena jual beli atas sebidang kebun yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yang terletak di lokasi Talang Senikat dekat Sekamis Desa Selango, Kec. Pamenang Selatan Kab. Merangin (dahulu Kec. Muara Siau Kab. Sarolangun Bangko) Propinsi Jambi antara (alm) M. ZAKI dengan Sdr.Sukartini Adalah sah, maka sebidang kebun yang terletak di lokasi Talang Senikat dekat Sekamis Desa Selango, Kec. Pamenang Selatan Kab. Merangin (dahulu Kec. Muara Siau Kab. Sarolangun Bangko) Propinsi Jambi tersebut dengan batas-batas dan ukuran yaitu :a.Sebelah Utara / sebelah darat berbatas dengan tanah SI AGUS sepanjang + 150 meter ;b.Sebelah Selatan / sebelah lembak berbatas dengan tanah A. SAMAD sepanjang + 150 meter ;c.Sebelah Timur / Sebelah ilir berbatas dengan tanah rimbo sepanjang + 110 meter ;d.Sebelah Barat / sebelah mudik berbatas dengan kebun/tanah A. NUAR sepanjang + 110 meter ;Adalah sah menjadi milik (alm) M. ZAKI ;5.Menyatakan bahwa perbuatan tergugat I dan tergugat II yang telah menguasai tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yang merupakan milik (alm) M. ZAKI adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;6.Memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II ataupun siapa saja yang menguasai tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini agar mengembalikannya kepada penggugat selaku ahli waris yang sah dari (alm) M. ZAKI keadaan baik dan tanpa suatu beban apapun ;7.Menyatakan batal segala perbuatan-perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat I maupun tergugat II atau siapapun juga mengenai baik langsung maupun tidak langsung ada berhubungan dengan objek sengketa bila tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan penggugat;DALAM REKONVENSI :-Menolak gugatan rekonvensi dari penggugat rekonvensi/tergugat konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI/REKONVENSI-Menghukum tergugat I dan tergugat II dalam konvensi/penggugat dalam rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.644.000,- (satu juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2010 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2009/PN.BK
Banding : 27/PDT/2010/PT.JBI
Statistik756