Putusan PT MATARAM Nomor 177 /PDT/2015/PT.MTR |
|
Nomor | 177 /PDT/2015/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Ngurah Adiwardana |
Hakim Anggota | M.legowo, - Herlina Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:? Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/ Para Pembanding;Dalam Eksepsi :? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 15 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut;Dalam Pokok Perkara :? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 15 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;2. Menetapkan hukum bahwa Amaq Salbiyah telah meninggal dunia pada tahun 1968 meninggalkan keturunan yaitu Para Penggugat ( Pembanding ) dan meninggalkan harta yaitu tanah sengketa diatas; 3. Menetapkan hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik Para Penggugat (Pembanding ) sebagai keturunan Amaq Salbiyah ;4. Menghukum Para Tergugat ( Terbanding ) dan atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat ( Pembanding ) dalam keadaan kosong atau tanpa ikatan apapun juga dengan pihak lain bila perlu dengan bantuan Alat Negara ;5. Menetapkan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat/Terbanding mempertahankan tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;6. Menetapkan hukum segala bentuk peralihan tanah sengketa dan segala bentuk surat yang timbul akibatnya batal demi hukum ; 7. Menghukum Para Tergugat ( Terbanding ) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, secara tanggung renteng yang, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat (Pembanding) untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177_/PDT/2015/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 177_/PDT/2015/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 539 PK/Pdt/2017
Banding : 177 /PDT/2015/PT.MTR
Kasasi : 1422 K/PDT/2016
Pertama : 15/Pdt.G/2015/PN SEL
Statistik3320