- MENERIMA PERMINTAAN BADING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE NOMOR 213/PID.SUS/2019/PN BLG TANGGAL 25 FEBRUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA GRASIANUS TOGI SIRAIT TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH TABUNG PLASTIK WARNA ORANGE BERISI BIJI NARKOTIKA JENIS GANJA;
- 2 (DUA) BUAH BONG;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BEKAS PAKAI;
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREX;
- 1 (SATU) BUNGKUS KERTAS TIKTAK MERK MARS BRAND;
- 4 (EMPAT) BUAH JARUM;
- 2 (DUA) BUAH SEDOTAN BERBENTUK SENDOK;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS WARNA MERAH;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK WARNA ORANGE;
- Menerima Permintaan Bading dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 213/Pid.Sus/2019/PN Blg tanggal 25 Februari 2020 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Grasianus Togi Sirait tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tabung Plastik warna orange berisi biji Narkotika jenis Ganja;
- 2 (dua) buah bong;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bekas pakai;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) bungkus kertas tiktak merk Mars Brand;
- 4 (empat) buah jarum;
- 2 (dua) buah sedotan berbentuk sendok;
- 1 (satu) buah mancis warna merah;
- 1 (satu) buah kotak warna orange;
Putusan PT MEDAN Nomor 393/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 393/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota |
-h.erwan Munawar, M.h h. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Mahtina Hanum Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : SELURUHNYA DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.000 (DUA RIBU LIMA RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000 (dua ribu lima rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 393/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 393/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2019/PN Blg
Banding : 393/Pid.Sus/2020/PT Mdn
Statistik6314