- Menyatakan Terdakwa DR EVITA YANI Pgl. EVI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana lain sebelum berakhirnya masa Percobaan selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Asli 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mobil Toyota Fortuner Nopol BA 3007 TF warna Abu-Abu Metalik a.n. pemilik FACHRI NASUTION,
- 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner Diesel 4X2 G M/T Jeep 2008 No.polisi BA.3007 TF No.Rangka MROZR69G080010864 No.mesin 2KD-7551719 warna abu-abu metalik;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB DAN SWDKLLJ mobil Toyota Fortuner Nopol BA 3007 TF warna Abu-Abu Metalik a.n. pemilik FACHRI NASUTION;
- Foto Copy Delivery Order Samudera Motor kepada IRMAN, SE.,M.Si terhadap 1 unit mobil Toyota Fortuner Diesel tahun 2008 / 2,5 CC Nosin : 2KD-7551719 Noka : MROZR69G080010864 Nopol : BA 3007 TF tanggal 16 November 2010;
- Foto Copy Kwitansi Samudera Motor Nomor 2 0 6 0 bertuliskan Sudah terima dari IRMAN, SE. M.Si uang sebanyak Rp.122.429.600 (seratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) untuk pembayaran TDP 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner Diesel 4X2 G M/T Jeep 2008 No. Polisi BA 3007 TF No. Rangka MROZR69G080010864 No. Mesin 2KD-7551719 warna Abu-Abu Metalik tanggal 26 November 2010;
- Foto Copy Kwitansi Nomor 2 0 6 1 bertuliskan sudah terima dari PT. ACC uang sebanyak Rp. 185.570.400 (seratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah) untuk pembayaran pelunasan pembelian 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner Diesel 4X2 G M/T Jeep 2008 No. Polisi BA 3007 TF No. Rangka MROZR69G080010864 No. Mesin 2KD-7551719 warna Abu-Abu Metalik tanggal 26 November 2010,
Putusan PN PADANG Nomor 944/Pid.B/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 944/Pid.B/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khairulludin, Hakim Anggota Yose Ana Roslinda |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Nando Aryadi Pgl. Nando. 7. Foto Copy yang di legalisir Surat Perjanjian Jual Beli antara EVITA YANI dengan PT. BFI Finance Indonesia Nomor : 4031800603 tanggal 31 Maret 2018; 8. Foto Copy yang di legalisir Surat Perjanjian Pembiayaan antara EVITA YANI dengan PT. BFI Finance No. Kontrak 4031800603; 9. Foto Copy yang di legalisir Bukti penerimaan dokumen berupa BPKB Mobil Toyota Fortuner BA 3007 TF dari EVITA YANI kepada PT. BFI Finance tanggal 31 Maret 2018; 10. Satu Rangkap berjumlah 10 (sepuluh) lembar prin out rekening koran BCA No Rek. 0321693970 an. EVITA YANI periode April 2018; 11. 1 (satu) lembar foto kopi perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia a.n. debitur IRMAN, S.E., M.Si. Nomor Perjanjian : 01.500.510.00.115391.9 tertanggal 26 November 2010; 12. 1 (satu) lembar foto kopi schedule pembayaran a.n. IRMAN, S.E., M.Si dari PT. ACC Finance; 13. 2 (dua) lembar foto kopi history pembayaran Nomor Kontrak : 01500510001153919 a.n. Cust IRMAN, S.E., M.Si; 14. 1 (satu) lembar foto kopi perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia a.n. debitur Dr. EVITA YANI Nomor Perjanjian : 01.500.510.00.140372.9 tertanggal 18 May 2013; 15. 1 (satu) lembar foto kopi schedule pembayaran a.n. EVITA YANI dari PT. ACC Finance; 16. 3 (tiga) lembar foto kopi history pembayaran Nomor Kontrak : 01500510001403729 a.n. Cust EVITA YANI; 17. Print Out Rekening Koran Bank Central Asia Nomor Rekening 0321693970 a.n. EVITA YANI periode bulan April 2018, Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 944/Pid.B/2019/PN Pdg
Statistik21563