Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 585 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT VILOUR PROMO INDONESIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 222/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg tanggal 25 Februari 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Pemberhentian Sementara (SK 01-01-/VPI/GBT-P/IV/ 2018) tertanggal 20 April 2018 tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 169 ayat (1) hurup c Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat total keseluruhannya adalah sebesar Rp132.265.236,00 (seratus tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 585_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 585_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 585 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 222/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg
Statistik3917