Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 11/Pdt.G/2016/PN.Psb |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2016/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahru Rizal |
Hakim Anggota | Ramlah Mutiah, Zulfikar Berlian |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya :Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebahagian ;- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan NASRUN selaku Kepala Jorong Simaninggir, ALAMNUR selaku Ninik Mamak Simaninggir serta AGUSSALIM selaku Tokoh Masyarakat Simaninggir tanggal 15 Mei 2016 dan NAPHAN selaku Kepala Jorong Aek Garingging, MUHAMMAD ISA selaku Ninik Mamak Aek Garingging serta MARTONDI dan TOPRONI selaku Tokoh Masyarakat Aek Garingging tanggal 15 Mei 2016 ;- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan YARMAN selaku Kepala Jorong Pengambiran, DARUL AZIZ selaku Ninik Mamak Pengambiran serta BAHAR selaku Tokoh Masyarakat Pengambiran tanggal 15 Mei 2016 ;- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Wali Nagari Parik, Perihal Laporan Pembangunan Jalan tanggal 23 Mei 2016 Nomor : 500/42/Pem-WNP /2016 yang ditujukan Kepada Bupati Pasaman Barat ;- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Camat Koto Balingka, Perihal Laporan Pembangunan Jalan tanggal 23 Mei 2016 Nomor : 140/156/Pem-2016 yang ditujukan Kepada Bupati Pasaman Barat ;- Menyatakan tindakan PENGGUGAT yang telah membuka Jalan dari Ujung Batu Simaninggir sampai ke Kampung Jorong Pengambiran sepanjang 5.500 (lima ribu lima ratus meter), lebar Jalan 7 (tujuh) meter dan pengantingan 1,5 (satu setengah) meter dengan menggunakan dana pribadi merupakan perbuatan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum serta beritikad baik ; - Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikatSurat Pernyataan Tanggal 11Agustus 2000 Tentang Ganti Rugi Tanah Dan Tanaman Untuk Pembukaan Jalan ; - Menyatakan Tindakan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TURUT TERGUGAT yang telah membangun Jalan a quo tanpa persetujuan ataupun ijin dari PENGGUGAT merupakan tindakan yang dapat dikualifisir sebagai Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk memberikan Ganti Rugi atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.383.370.000.00 .- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan seketika ; - Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk menganggarkan ganti rugi terhadap PENGGUGAT dalam ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) atau ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) ;- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 3.3.13.000..- (tiga juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2016/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2016/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2536 K/Pdt/2017
Pertama : 11/Pdt.G/2016/PN.PSB
Statistik12338