- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan harta berupa:
Putusan PA SURABAYA Nomor 1748/Pdt.G/2019/PA.Sby |
|
Nomor | 1748/Pdt.G/2019/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. St. Aminah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Suntono, I.br Hakim Anggota Saifudin |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mahmuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 2.1. Sebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02220, Kel. Dukuh Setro, Surat Ukur tgl. 08/12/2017, No. 01783/Dukuh, Luas. 24 M persegi atas nama Diana Nurfarida Aisyah (Tergugat), beralamat di Jalan Lebak Jaya Utara V-B Kav. 34, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut: ??? Sebelah Barat: dengan jalan Perumahan; ??? Sebelah Timur: rumah warga ; ??? Sebe lah Selatan: rumah warga; ??? Sebelah Utara: rumah warga; 2.2. Sebidang Tanah sesuai dengan Surat Keterangan Objek Pajak/Ipeda/Kohir/C Nomor : 1463, Persil 53 Klas tanah d-II seluas 180 M persegi, terletak di Jalan Wonorejo Selatan Kav. 169 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut: ??? Sebelah Barat : Tanah milik saudara Mulyadi; ??? Sebelah Timur : Tanah milik saudara Momon; ??? Sebelah Selatan: Tanah milik CV. Karya Bersama; ??? Sebelah Utara : jalan; Adalah harta Bersama Penguggat dan Tergugat. 3. Menghukum Penggugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 2.1. dan 2.2. di atas, masing-masing mendapat 1/2 (seperdua) bahagian, dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dibagi berdasarkan nilainya/jumlahnya dengan cara penjualan lelang (pembagian in natura). 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan kedua anak yang masing-masing bernama: M. Jawahir Baroq Bin Soehartono, lahir tanggal 26 Januari 2009 dan M. Aditya Haidar Bin Soehartono, lahir tanggal, 18 September 2015, berada di bawah Hadahanah atau Hak Asuh Penggugat Rekonvensi, (Diana Nurfarida Aisyah Binti Musani); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi, nafkah kedua anak yang masing-masing bernama: M. Jawahir Baroq Bin Soehartono, lahir tanggal 26 Januari 2009 dan M. Aditya Haidar Bin Soehartono, lahir tanggal, 18 September 2015, setiap bulan sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), sejak jatuhnya Putusan sampai kedua anak dewasa atau mandiri; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.412.000 (tiga juta empat ratus dua belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1748/Pdt.G/2019/PA.Sby
Statistik430