Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 24/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Casmaya |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, Fredrik Frans Samuel Daniel |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI :A. TENTANG EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat I, serta Turut Tergugat II tersebut tidak dapat diterima ; ----------------------------------------------B. TENTANG POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah dengan sertifikat hak pakai No. 92 seluas 15.368 M2 yang terletak di Kelurahan Manggar RT. 52, Kecamatan Balikpapan Timur - Kota Balikpapan dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------ Dahulu Sebelah Utara berbatasan dengan Abd Muis dan sekarang berbatasan dengan Sdr Wasian, SH ; ----------------------------------------------- Dahulu Sebelah Selatan berbatasan dengan Amir, Suyatno dan sekarang berbatasan dengan Gang ; ----------------------------------------------- Dahulu Sebelah Timur berbatasan dengan hutan belukar bebas dan sekarang berbatasan dengan Jalan Kunang-Kunang ; ------------------------- Dahulu Sebelah Barat berbatasan dengan hutan belukar bebas dan sekarang berbatasan dengan Suntari dan tanah Yayasan Muhammadiyah ; ------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan surat-surat bukti yang bertanda P-1 dan P-2 yang berupa Sertiifikat Hak Pakai No. 92/Kelurahan Manggar atas nama H. Yusuf Mustafa, SH.MH. dan Akta Jual Beli No. 224/2008 tanggal 16 Desember 2008, yang di ajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga ; ----------------4. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Pengugat ; ----------------------------------5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar meninggalkan dan mengosongkan objek sengketa, seketika dan tanpa syarat apapun ; --------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Turut Tergugat I dan turut Tergugat II untuk mentaati putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ; -------------------II. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi seluruhnya ; --------------------III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.13.424.000,- (Tiga belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) ; - |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1233 K/Pdt/2015
Pertama : 24/Pdt.G/2013/PN Bpp
Statistik9019