Putusan PT SEMARANG Nomor 6/Pdt/2019/PT SMG |
|
Nomor | 6/Pdt/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R.r. Suryadani Surying Adiningrat |
Hakim Anggota | Eko Tunggul Pribadi, .p. Batara |
Panitera | Riani Tri Wismintarti |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas, tanggal 17 Oktober 2018 Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Bms, yang dimohonkan banding tersebut;Dengan Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi:- Menolak seluruh eksepsi dari Terbanding IV dan Terbanding V semula Tergugat IV dan Tergugat V;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan, bahwa sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik No.1507 Luas 475 M2 atas nama SUDJADI/ Penggugat/ Pembanding adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan, bahwa sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan permanen Sertifikat Hak Milik No.01512 atas nama MINASTRI adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan, bahwa sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan permanen Sertifikat Hak Milik No.01698 Luas 229 M2 atas nama TRISNO YUWONO Sarjana Hukum, PUJIYANTI, HERY ANDRIYAS dan NING HERLINA adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;5. Menyatakan, bahwa sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen Sertifikat Hak Milik No.01699 Luas 510 M2 atas nama NING HERLINA adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;6. Menyatakan, bahwa jual-beli tanah Sertifikat Hak Milik No.01699 Luas 510 M2 atas nama NING HERLINA oleh Tergugat IV/ Terbanding IV kepada Tergugat V/ Terbanding V adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;7. Menyatakan, bahwa penguasaan Barang Tersengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;8. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sekarang Para Terbanding I, II, III, IV dan V untuk mengosongkan Barang Tersengketa dari segala sesuatu yang berada di atasnya dan dari siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak atas Barang Tersengketa tersebut karena tindakan para Tergugat/ Para Terbanding dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat/ Pembanding dalam keadaan kosong tanpa syarat, atau apabila tidak bisa menyerahkan secara in natura para Tergugat/ Para Terbanding dihukum untuk membayar sejumlah uang yang besarnya sama dengan harga Barang Tersengketa tersebut, bila perlu dengan bantuan Alat Negara;9. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya;10. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 6/Pdt/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt/2019/PT SMG
Kasasi : 3170 K/Pdt /2019
Pertama : 13/Pdt.G/2018/PN Bms
Statistik4538