Putusan PN MATARAM Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | ITE |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Albertus Usada |
Hakim Anggota | Ranto Indra Karta, Ferdinand M. Leander |
Panitera | - Laela Muliani |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa BAIQ NURIL MAKNUN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum; --------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan; ------------------------------------------------------------------4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; -----------------------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti, berupa: --------------------------------------------------- 1 ( satu ) buah CD yang berisikan isi rekaman pembicaran antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun dikembalikan kepada Haji Muslim;- 1 ( satu ) buah Laptop Toshiba warna Coklat ukuran 10 inch Nomor Seri 5C115626K; dan 1 (satu) buah kabel data warna hitam, dikembalikan kepada Haji Imam Mudawin; ------------------------------------- 1 (satu) buah HP merek Samsung Champ Model GT-C3312, IMEI 356785/05006493/6, IMEI 356786/05006493/4 type dua kartu sim, dikembalikan kepada Muhajidin, S.Pd.; ------------------------------------------ 1 (satu) buah memori card/external micro 2 GB, dikembalikan kepada Haji Hanafi, S.Sos.; -------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah memori card merk V-Gen 2 GB, dikembalikan kepada Dra. Hj. Indah Deporwati, M.Pd.; -------------------------------------------------- 1 ( satu ) buah HP merek Nokia warna Hitam Silver Type RM-578, Code: 059C0R4, IMEI 354870/04/771208/6 dalam keadaan rusak, dikembalikan kepada terdakwa; -------------------------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. ----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.Sus/2017/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 265/Pid.Sus/2017/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 574 K/Pid.Sus/2018
Peninjauan Kembali : 83 PK/PID.SUS/2019
Pertama : 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr
Statistik31752895