Putusan PN SUKADANA Nomor 95/Pid.B/2014/PN.Sdn |
|
Nomor | 95/Pid.B/2014/PN.Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Pencuriankekerasanluka95 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Wasis Priyanto, M.h Teti Hendrawati Amd. |
Panitera | Umar Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I HAIDIR BIN JUPRI, terdakwa II AL HAIRI BURHANUDIN Alias. AL BIN BURHANUDIN dan terdakwa lll JUWANDA Bin ISHAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang mengakibatkanl uka-luka dan rusaknya barang???;-2. Menjatuhkan Pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menentapan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan5. Memerintahkan barang bukti berupa - 1 buah kaos singlet wama putih berlumuran darah;- 2 buah gigi palsu;- 1 Unit Hp hlokia 1220.Dikembalikan kepada saksi Zuhairi M. Nur.6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);-Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana pada hari Kamis Tanggal 26 Juni 2014 oleh Agam Syarief Baharudin, S.H. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Wasis Priyanto, S.H., M.H. dan Teti Hendrawati, Amd. S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Umar Yusuf, S.H sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri Faisal Cesario Arafenta, S.H. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukadana serta dihadapan para terdakwa. Hakim Anggota Hakim Ketua1. Wasis Priyanto, S.H., M.H. Agam Syarief Baharudin, S.H. MH 2. Teti Hendrawati Amd. S.H., M.H. Panitera Pengganti, Umar Yusuf, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2014/PN.Sdn.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2014/PN.Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2014/PN.Sdn
Statistik8025