- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Waru Binti Palle.
- Menetapkan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah, yang terletak di Lompok Tamangane Dusun Takkalasi Desa Temappaduae Kecamatan Marusu Kabupaten Maros dengan ukuran seluas sekitar 200 m2 (dua ratus meter persegi), yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan : Tanah / Rumah H.Komang
- Timur berbatasan dengan : Tanah / RumahTERGUGAT
- Selatan berbatasan dengan : Tanah / Rumah milik PENGGUGAT
- Barat berbatasan dengan : Tanah / Rumah MilikPENGGUGAT
- Menyatakan secara hukum tindakan TERGUGAT atau siapa saja yang menjual, membeli, mengklaim, menguasai, menempati dan membangun di atas objek sengketa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT adalah perbuatan tidak patut, perbuatan melawan hukum dan perbuatan melawan hak PENGGUGAT selaku pemilik sah atas objek sengketa;
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang menempati, menguasai dan memperoleh hak daripadanya untuk segera meninggalkan objek sengketa tersebut dan menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun juga, jika perlu dengan bantuan alat negara POLRI;
- Menyatakan secara hukum, surat-surat bukti dan/atau surat-surat apapun juga yang ada, timbul dan terbit di atas objek sengketa, yang tercatat atas nama TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, tanpa seijin dan/atau tanpa sepengetahuan PENGGUGAT adalah cacat hukum dan tidak mengikat atas objek sengketa.
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp2.236.000 (dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN MAROS Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Mrs |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2019/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Divo Ardianto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Fifiyanti, Hakim Anggota 1: Rubianti |
Panitera | Panitera Pengganti: Marwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 190 K/PDT/2021
Pertama : 19/Pdt.G/2019/PN.Mrs
Statistik6311