Putusan PN BANJARBARU Nomor 8/Pdt.G/2014/PN.Bjb |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2014/PN.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tongani |
Hakim Anggota | Sahida Ariyani, Achmad Soberi |
Panitera | Eddy Kurniawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM PROVISI? Menolak tuntutan provisi seluruhnyaDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas :a) OBYEK TANAH I, berupa sebidang tanah seluas 11.893 M2 (sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jl. Sukamaju, RT 004/RW 001, Kelurahan Landasan Ulin Utara (dahulu Desa Landasan Ulin Tengah), Kecamatan Liang Anggang (dahulu Landasan Ulin), Kota Banjarbaru - Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1795, berdasarkan gambar situasi No. 1822 Tahun 1988 tertanggal 29 September 1988, dengan batas-batas :Utara : sebidang tanah dengan SHM No. 1796Selatan : sebidang tanah dengan SHM No. 1794Barat : Jl. SukamajuTimur : Tanah Pendudukb) OBYEK TANAH II, berupa sebidang tanah seluas 11.893 M2 (sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jl. Sukamaju RT 004/RW 001, Kelurahan Landasan Ulin Utara (dahulu Desa Landasan Ulin Tengah), Kecamatan Liang Anggang (dahulu Landasan Ulin), Kota Banjarbaru - Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1797, berdasarkan gambar situasi No. 1824 Tahun 1988 tertanggal 29 September 1988, dengan batas-batas :Utara : sebidang tanah dengan SHM No. 1798Selatan : sebidang tanah dengan SHM No. 1796Barat : Jl. SukamajuTimur : Tanah Penduduk- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah hak milik Penggugat tersebut diatas untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun kepada Penggugat;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI / REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp. 3.681.000,00 (tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2014/PN.Bjb.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2014/PN.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PDT/2015/PT.BJM
Kasasi : 2625 K/PDT/2016
Pertama : 8/Pdt.G/2014/PN Bjb.
Statistik9941