- Menyatakan terdakwa Yanti Yosefa pgl Yanti Binti Saer Rajo Intan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu dan Kedua;
- Membebaskan terdakwa Yanti Yosepa pgl Yanti Binti Saer Rajo Intan oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut;
- Memulihkan Hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Persetujuan Kaum, tanggal 12 Januari 2004.
- Buku Laporan Pendidikan Murid Sekolah Dasar Negeri Nomor 005 Teluk Binjai a.n. DIKE ANGGARA LASANDY, Nomor Induk 2469, yang ada tanda tangan YEFRI HENDI tertanggal 23 Oktober 1999;
- Laporan Hasil Belajar Siswa SMA Negeri 3 Batam a.n. DIKE ANGGARA, yang ada tanda tangan YEFRI HENDI tertanggal 30 Desember 2006;
- Kartu Keluarga No. 1472021112080001 Kepala Keluarga YEFRI HENDI alamat Jl. Kambija No. 27 Rt. 10 Kel. Dumai Kota Kec. Dumai Timur Kota Dumai, yang ada tanda tangan YEFRI HENDI tanggal 17 Desember 2008;
- Laporan Hasil Belajar Siswa Sekolah Dasar SDN 002 Batam Kota a.n. ANNIESA NURUL LASANDY, yang ada tanda tangan YEFRI HENDI tertanggal 26 Desember 2009, 26 Juni 2010;
- Surat Keterangan No : AT.541/1/02/KPL-BTM-2010, yang ada tanda tangan YEFRI HENDI tertanggal 18 Januari 2010;
- Surat Setor Pajak PT. SAMUDRA ANAMBAS yang ada tanda tangan YEFRI HENDI tanggal 16 April 2010;
- Nota Perjanjian tentang Penyerahan Pemberitahuan Pabean Melalui Sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan antara Derektorat Jendral Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia dan Pt. Samudra Anambas, yang ada tanda tangan YEFRI HENDI tertanggal 30 Agustus 2006;
- Kwitansi pembayaran pinjaman, yang ada tanda tangan YEFRI HENDI tertanggal 15 Juni 2004;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan, tertanggal 01 Januari 2004 yang ada tanda tangan YEFRI HENDI dan ERWIN;
Putusan PN PADANG Nomor 196/Pid.B/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 196/Pid.B/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agnes Sinaga, Br Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2020/PN Pdg
Statistik23850