- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon SURYANI DEWI adalah selaku Ibu dan sekaligus sebagai Wali yang sah dari anak yang masih dibawah umur bernama SURYA ADI PRATAMA Lahir di Pekanbaru, pada tanggal 9 Mei 2012; Khusus untuk menandatangani/kuasa untuk mencairkan uang yang berada di bank serta menjual tanah dan bangunan sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 3681 yang terletak di Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru atas nama JOHAN WYANAPUTRA;
- Tanah dan Bangunan dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 381 yang terletak di Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru atas nama JOHAN WYANAPUTRA;
- Sebidang Tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 1599 yang terletak di Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar atas nama JOHAN WYANAPUTRA;
- Sebidang Tanah dengan SKGR No. Reg. Camat : 3143/SH/95 yang terletak di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar atas nama JOHAN WYANAPUTRA;
- Tabungan di Bank BNI Kantor Cabang Padang No. Rekening : 0099934967 atas nama JOHAN WYANAPUTRA;
- Tabungan di Bank BNI Kantor Cabang Pekanbaru No. Rekening : 0247874230 atas nama JOHAN WYANAPUTRA;
- Tabungan di Bank BNI Kantor Cabang Pekanbaru No. Rekening : 791946181 atas nama JOHAN WYANAPUTRA;
- Tabungan di Bank BNI Kantor Cabang Pekanbaru No. Rekening : 0060806871 atas nama JOHAN WYANAPUTRA;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 120/Pdt.P/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 120/Pdt.P/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mangapul |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mangapul |
Panitera | Panitera Pengganti: Dita Triwulany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.P/2019/PN Pbr
Statistik500