Putusan PN TARUTUNG Nomor 1/PDT.G/2016/PN Trt |
|
Nomor | 1/PDT.G/2016/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabaaro Zendrato |
Hakim Anggota | Hendrik Tarigan, Sayed Fauzan |
Panitera | Willyanto Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DK/TERGUGAT DR UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI :??? Menolak provisi penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI :??? Menolak EksepsiPenggugat dr/Tergugat I,II dkuntuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan penggugat dk/Tergugat dr untuk sebagian;2. Menyatakan dalam hukum bahwa Sertifikat Nomor : 0885/ Pasar Dolok Sanggul berikut bangunan diatasnya berupa bangunan ruko lantai dua (dua) permanent yang Terletak di Desa/kelurahan pasar Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, adalah sah harta Gono gini Penggugat dan Turut Tergugat.3. Menghukum para tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak dari padanya, menyerahkan Sertifikat Nomor : 0885/ Pasar Dolok Sanggul berikut bangunan diatasnya berupa bangunan ruko lantai 2 ( dua ) permanent yang Terletak di Desa/kelurahan pasar Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutanpada penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat guna dapat diusahai oleh penggugat sebagai pemilik4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatigedaad ).5. Membatalkan atau menyatakan tidak berkekuatan hukum, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit (Restrukturisasi) tanggal 26 Nopember 2013, yang diperbuat oleh Tergugat I dengan Turut Tergugat.6. Membatalkan atau menyatakan tidak berkekuatan hukum lelang tanggal 23 Juni 2015 yang diperbuat oleh Tergugat II atas hak milik Penggugat sebagaimana Sertifikat Nomor : 0885/ Pasar Dolok Sanggul berikut bangunan diatasnya berupa bangunan ruko lantai 2 (dua) permanent yang Terletak di Desa/kelurahan pasar Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan7. Membatalkan atau menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang berhubungan dengan hak milik Penggugat sebagaimana Sertifikat Nomor : 0885/ Pasar Dolok Sanggul berikut bangunan diatasnya berupa bangunan ruko lantai 2 (dua) permanent yang Terletak di Desa/kelurahan pasar Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutansepanjang surat-surat tersebut bertentangan dengan hak milik Para Penggugat.8. Membatalkan atau Menunda Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 09 Eks/ Pdt/ 2015, 148/ Risilah Lelang / 2015, hingga perkara ini mempunyai putusan hukum yang tetap ( inkracht van gewijde );DALAM REKONPENSI :??? Menolak gugatan penggugat I,II dr/tergugat I,II dk untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat I,II,III dr /Tergugat I,II,III dk dan Turut Tergugat dk untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp.2.606.000,-(dua juta enam ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/PDT.G/2016/PN Trt
Statistik21051