Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 229/PID.SUS/2017/PN RAP |
|
Nomor | 229/PID.SUS/2017/PN RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T. Almadyan |
Hakim Anggota | Deni Albar, Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT MUNTHE ALIAS KOMBET tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa RAHMAT MUNTHE ALIAS KOMBET dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa RAHMAT MUNTHE ALIAS KOMBET tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto;? 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna hitam;Dimusnahkan;? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK-3761-YAV;Dikembalikan melalui Terdakwa ;8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2570 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 229/Pid.Sus/ 2017/PN.Rap
Statistik196