Putusan PN BANDA ACEH Nomor 208/Pid. B/ 2013/PN-BNA |
|
Nomor | 208/Pid. B/ 2013/PN-BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | 208/Pid. B/ 2013/PN-BNAPIDANAPEMALSUAN SURAT |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | H. Mukhtar Amin, Said Husein |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa RUZAL HANIS BIN (Alm) USMAN EFENDI, yang identitasnya tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan terdakwa dalam dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan terdakwa RUZAL HANIS BIN (Alm) USMAN EFENDI yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah menggunakan surat palsu? ; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terpidana melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun ; Menetapkan barang bukti berupa :? Satu lembar surat keterangan ahli Waris tetanggal 30 Mei 2012 ;? Satu rangkap surat pernyataan penguasaan fisik dan pemasangan tanda batas bidang tanah No.978 ;? Satu rangkap formulir bukti kesepakatan pewarisan tanggal 08 Mei 2007 ;? Satu rangkap surat pernyataan dan pemasrahan tanda bukti hak atas tanah dalam rangka pelaksanaan kegiatan ralas di provinsi Nanggroe Aceh Darus-salam tanggal 15 juni 2007 ;? Tetap terlampir didalam berkas ;? Satu rangkap Akte jual beli/sertifikat dari Ruzal Hanis kepada Siti Aminah no.54/2011 rabu 30 Maret 2011 ;? Sertifikat No.10679. NIB 01.01.03.01.00978.An. Ruzal Hanis dan telah di balik namakan An. Siti Aminah Binti Abdul Rasyid ;Dikembalikan kepada Siti Aminah Binti Abdul Rasyid ; Membebankan pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 844 K/Pid/2014
Banding : 220/PID/2013/PT.BNA.
Pertama : 208/Pid.B/2013/PN-BNA
Statistik12630