- Menyatakan Terdakwa KISMANTIO Als YO Anak DOYOM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KISMANTIO Als YO Anak DOYOM dengan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan potongan pipet plastik warna kuning
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong)
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning tanpa tutup kepala pengapian
- 2 (dua) buah gunting,
- 1 (satu) buah dompet berisikan
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dan sejumlah potongan pipet warna merah muda,
- 1 (satu) buah kotak handphone yang berisikan sejumlah potongan pipet plastik, sejumlah sendok sabu warna kuning, sejumlah plastik klip warna putih dan biru,
- 1 (satu) bungkus pipet plastik warna kuning,
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam,
- uang kertas sejumlah Rp. 174.000,- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
- 1 (satu) buah KTP An. KISMANTIO.
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 146/Pid.Sus/2018/PN Bek |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2018/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Doni Silalahi, hakim Anggota 2: Heru Karyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa KISMANTIO Als YO Anak DOYOM Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2018/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2018/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1189 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 146/Pid. Sus/2018/PN Bek
Statistik6723