Putusan PN SUKOHARJO Nomor 121/Pdt.G/2015/PN Skh |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2015/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Y. Teddy Windiartono, Sih Widiastuti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan obyek sengketa dalam perkara ini adalah Tanah pekarangan beserta bangunan di atasnya seluas 100 m2 yang masuk dalam Sertifikat Hak Milik No. 861, Desa Gumpang Kartasura seluas 1185 m tertulis atas nama : Suyahman Tomo Raharjo yang terletak di Kudusan, RT. 002, RW. 005, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dengan batas -batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Suyahman Tomo Raharjo.- Sebelah Timur : Aris Walidi dan Sujud.- Sebelah Selatan : Yoto Mulyono.- Sebelah Barat : Suyahman Tomo Raharjo.2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dari obyek sengketa.3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menempati obyek sengketa tanpa hak.4. Menghukum kepada Para Tergugat dan semua orang/siapa saja yang berada pada Obyek sengketa untuk mengosongkan, mengembalikan penguasaan dan pengelolaan atas Obyek Sengketa milik Penggugat selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tanpa beban dan syarat apapun juga serta bila mana perlu dengan bantuan alat negara yang sah;5. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Para Tergugat ;6. Menghukum kepada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;7. Menghukum kepada semua pihak untuk tunduk dan taat pada putusan ini;Dalam Rekonpensi - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat dalam Konpensi seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi;- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.971.000,00 ( satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 354/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 1646 K/Pdt/2017
Pertama : 121/Pdt.G/2015/PN Skh
Statistik4719