Putusan PN DENPASAR Nomor 203/PDT.G/2016/PN.Dps |
|
Nomor | 203/PDT.G/2016/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sukereni |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, I Wayan Sukanila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak) tertanggal 13 April 2012 antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak melunasi sisa pembayaran pembangunan 4 (empat) unit villa sebesar Rp. 1.895.000.000,- (satu miliyar delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran pembangunan 4 (empat) unit villa sebesar Rp. 1.895.000.000,- (satu miliyar delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara tunai/sekaligus dan apabila Tergugat tidak mau membayar dengan tunai dan sekaligus sisa pembayaran tersebut maka pembayarannya dapat dilakukan dengan penjualan lelang di muka umum terhadap 4 (empat) unit villa yang disebut juga dengan nama Yuwa Villa;5. Menghukum Tergugat membayar kerugian berupa bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 341.100.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta seratus ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp. 416.000,00 (Empat ratus enam belas ribu rupiah ).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/PDT.G/2016/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 203/PDT.G/2016/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 658 K/Pdt/2018
Banding : 86/PDT/2017/PT.DPS
Pertama : 203/Pdt.G/2016/PN.Dps
Statistik266192