Putusan PN SEMARANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siyoto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sastra Rasa, hakim Anggota 2: Handrianus Indriyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa MUKHSIN AHMAD AL KATIRI Bin AHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. 3. Menyatakan terdakwa MUKHSIN AHMAD AL KATIRI Bin AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUKHSIN AHMAD AL KATIRI Bin AHMAD dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,- dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 (dua) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari piana yang dijatuhkan. 7. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota 8. Memerintahkan barang bukti berupa: 9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG
Kasasi : 123 K/PID.SUS/2019
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Statistik13057