- 1 ( satu ) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI dari saksi TOHARUDIN kepada terdakwa PURWADI dengan nomor Rekening 116801000723502 sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar tanda bukti setoran Bank Mandiri Kab. Sambas dari saksi TOHARUDIN kepada terdakwa PURWADI dengan nomor rekening 1460009974333 sebesar Rp 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah).
- 1 ( satu ) lembar kwitansi asli penyerahan uang dari terdakwa PURWADI kepada saksi LINDA sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 31 Agustus 2016, untuk pinjaman sementara yang ditandatangani saksi LINDA diatas materai 6000.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi asli penyerahan uang dari terdakwa PURWADI kepada saksi LINDA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 02 September 2016, untuk pinjaman sementara yang ditandatangani saksi LINDA diatas materai 6000.
Putusan PN SAMBAS Nomor 16/Pid.B/2019/PN Sbs |
|
Nomor | 16/Pid.B/2019/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan, hakim Anggota 2: Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Patwiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Purwadi Bin Misdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penipuan ? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi TOHARUDIN Dikembalikan kepada terdakwa PURWADI Bin MISDI 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000.- (lima ribu rupiah) : |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.B/2019/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 16/Pid.B/2019/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1265 K/Pid/2019
Pertama : 16/Pid.B/2019/PN Sbs
Statistik3317