Putusan PN SURABAYA Nomor 191/G/2016/PHI.Sby |
|
Nomor | 191/G/2016/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Tituk Tumuli, S.sos., Eko Sukaryanto |
Panitera | S.sos., Yoeliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Agustus 2016 ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan pasal 164 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), dengan rincian sebagai berikut : - Uang pesangon, 2 x 2 x Rp. 3.045.000,- = Rp. 12.180.000,- ;- Uang penghargaan masa kerja, tidak berhak ;- Uang penggantian hak, 15% x Rp. 12.180.000,- = Rp. 1.827.000,-; Jumlah sebesar Rp. 14.007.000,- ( empat belas juta tujuh ribu rupiah ) ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, upah selama Penggugat tidak dipekerjakan selama 6 ( enam ) bulan, sebesar Rp. 18.270.000,- ( delapan belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ) ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, kekurangan upah Penggugat pada bulan Februari 2016, sebesar Rp. 2.367.500,- ( dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ); 7. Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1028 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 191/G/2016/PHI Sby
Statistik3914