Putusan PN MANADO Nomor 188/Pid.B/2017/PN Mnd |
|
Nomor | 188/Pid.B/2017/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | -PIDANAPENGGELAPANLEPAS/BEBASKASASI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry M.j Sumlang |
Hakim Anggota | Donald E. Malubaya, Julita T. Massora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - LEPAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa VANNY MERCY PONGOH terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana ;2. Melepaskan Terdakwa VANNY MERCY PONGOH oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ;3. Menetapkan agar terdakwa segera di Keluarkan dari Tahanan ;4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. Invoice PT. KIEN CAI tanggal 8 Oktober 2015, sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).2. Invoice PT. KIEN CAI tanggal 15 Oktober 2015, sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).3. Invoice PT. KIEN CAI tanggal 23 Oktober 2015, sejumlah Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).4. Invoice PT. KIEN CAI tanggal 23 Oktober 2015, sejumlah Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).5. Invoice PT. KIEN CAI tanggal 23 Oktober 2015, sejumlah Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).6. Invoice PT. KIEN CAI tanggal 29 Oktober 2015, sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).7. Invoice PT. KIEN CAI tanggal 30 Oktober 2015, sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).8. Invoice PT. KIEN CAI tanggal 30 Oktober 2015, sejumlah Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).9. Invoice PT. KIEN CAI tanggal 4 Nopember 2015, sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).10. Invoice PT. KIEN CAI tanggal 18 Nopember 2015, sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).11. Invoice INDOMARCO tanggal 23 Oktober 2015, sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).12. Invoice INDOMARCO tanggal 23 Oktober 2015, sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).13. Invoice PT. PARAMITA INDAH tanggal 6 Oktober 2015, sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).14. Invoice PT. PARAMITA INDAH tanggal 29 Oktober 2015, sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).15. Invoice PT. PARAMITA INDAH tanggal 30 Oktober 2015, sejumlah Rp.2.127.000,- (dua juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).16. Invoice PUPUK GDM tanggal 21 September 2015, sejumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).17. Invoice WEDA (Halmahera) tanggal 21 September 2015, sejumlah Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).18. Invoice CV. KIMLY tanggal 21 September 2015, sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).19. Invoice Semen Gorontalo tanggal 30 September 2015, sejumlah Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).20. Invoice Mitra Gorontalo tanggal 2 Oktober 2015, sejumlah Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).21. Invoice PT. GMAL tanggal 22 Oktober 2015, sejumlah Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).22. Invoice Expedisi Dani Darmawan tanggal 26 Oktober 2015, sejumlah Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah).23. Invoice Indolog tanggal 31 Oktober 2015, sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).24. Nota Tagihan atas nama LEXI SAMPIRI tanggal 13 Agustus 2015, sejumlah Rp.30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah).25. Nota Tagihan atas nama ERNI PAREPEI tanggal 23 Agustus 2015, sejumlah Rp.42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).26. Nota Tagihan atas nama BRANDO KOKA tanggal 23 Agustus 2015, sejumlah Rp.42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).27. Nota Tagihan atas nama JHON PANIKI tanggal 27 Agustus 2015, sejumlah Rp.42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).28. Nota Tagihan atas nama ULUS RUMENGKOR tanggal 27 Agustus 2015, sejumlah Rp. 21.250.000,- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).29. Nota Tagihan atas nama BRANDO KOKA tanggal 28 Agustus 2015, sejumlah Rp.29.230.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).30. Nota Tagihan atas nama BRANDO KOKA tanggal 28 Agustus 2015, sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).Dikembalikan kepada CV Erdita, sedangkan fotocopynya tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1308 K/Pid/2017
Pertama : 188/Pid.B/ 2017/PN Mnd
Statistik10126