Putusan PN SLEMAN Nomor 472/Pid.Sus/2016/PN Smn. |
|
Nomor | 472/Pid.Sus/2016/PN Smn. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yoman Suharta |
Hakim Anggota | 2. Dwiana Kusumastanti, 1. Christina Endarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa NOVI TRIONO Als NOPE Bin ISHAK MARIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair ;----------------------------------------------------------------------------------- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair tersebut ;----------------------------------------------------------------------- Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;-------------- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;----------------------------------------------------- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------ Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------- 1 (satu) buah pisau daging/gobang berukuran besar terbuat dari bahan stainless steel merk EAGLE panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cm lebar 10 (sepuluh) cm dengan gagang terbuat dari alumunium croom / silver, untuk dimusnahkan ;----- -. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah) ;------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 992 K/PID.SUS/2017
Pertama : 472/Pid.Sus/2016/PN Smn.
Banding : 3/PID.SUS/2017/PT YYK
Statistik7814