- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat telah dirugikan atas tidak dibayarnya ganti rugi bangunan berupa Canopy yang terbuat dari Galvalum milik Penggugat yang berdiri diatas tanah semula milik Penggugat yang telah dibebaskan oleh Tergugat I sesuai dengan rincian Canopy yang terbuat dari Galvalum atas nama Sukyan MU, Leter C No. 2558 dengan Luas 680 M2 yang terdapat bangunan Canopy terbuat dari Galvalum seluas 275 M2, Canopy yang terbuat dari Galvalum atas nama Sukyan MU;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Bkl |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugiri Wiryandono, Br Hakim Anggota Anastasia Irene |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat telah dirugikan sebesar Rp. 151.250.000, (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian kerugian Canopy yang terbuat dari Galvalum atas nama Sukyan MU , Leter C No. 2558 dengan luas 680 M2. yang terdapat bangunan Canopy terbuat dari Galvalum seluas 275 M2 dengan perincian kerugian sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus ribu rupiah ) per M2 dengan perhitungan 275 M2 x Rp. 550.000 = Rp. 151.250.000 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 4. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan sah menurut hukum atas ganti rugi bangunan berupa Canopy yang terbuat dari Galvalum; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 151.250.000 (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)) kepada Penggugat atas kerugian bangunan berupa Canopy terbuat dari Galvalum yang berdiri diatas tanah semula milik Penggugat yang telah dibebaskan oleh Tergugat I; 8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada bunyi putusan Pengadilan Negeri Bangkalan dalam perkara ini; 9. Menghukum Para Tergugat`secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang telah di timbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 2.001.000,- ( satu juta seribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Bkl
Statistik12037