Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 21-K/PMT I/AD/VIII/2014 |
|
Nomor | 21-K/PMT I/AD/VIII/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Yan Akhmad Mulyana, Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Bambang Aribowo, Kolonel Sus Nrp Weni Okianto, Kolonel Chk Nrp |
Panitera | Moch. Mansyur, Kapten Chk Nrp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Terdakwa tersebut diatas yaitu : Sunar Filowanto Endramadji, Mayor Arm NRP. 11960034280473, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? MIliter yang dengan sengaja baik dengan melampaui haknya, maupun dalam suatu keadaan yang asing bagi kepentingan dinas, memerintahkan seseorang bawahan untuk melakukan sesuatu ??? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan sesuatu tindak pidana atau pelanggaran Disiplin Militer sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 27 K/MIL/2016
Banding : 22-K/PMU/BDG/AD/IX/2015
Pertama : 21-K/PMT I/AD/VIII/2014
Statistik1240