- 2 (dua) gulung plastik bening berisi gula batu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sejumlah plastik kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam berbentuk asbak, 1 (satu) buah kaca berbentuk tabung warna putih bening, 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna hitam yang salah satu ujungnya lancip (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang pada pengapiannya terdapat jarum dari batang Cotton Buds, 1 (satu) kantong plastik berisikan sejumlah pipet plastik warna putih, dan 2 (dua) buah bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol plastik dan parfum dirampas untuk dimusnahkan;
- 2 (dua) unit handphone merek Samsung Duos warna hitam dan merek Blackberry Bold warna putih dan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk a.n. Paulus (NIK 6101102708690001) dikembalikan kepada Terdakwa;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 117/Pid.Sus/2019/PN Bek |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2019/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Doni Silalahi, Hakim Anggota 1: Hendri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramdhan Suwardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Paulus alias Pau anak Katol Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut karena itu berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2019/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2019/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 51 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 117/Pid.Sus/2019/PN.Bek
Statistik4917