- Menyatakan Terdakwa BERNAT CANDRA BOY SIAHAAN Alias BERNAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kardus ARSI;
- 1 (satu) buah kotak rokok DUNHILL;
- 1 (satu) bungkus kecil serbuk Kristal putih (diduga shabu) terbungkus plastik bening ditimbang dengan bruto 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah mancis gas masing-masing terpasang pipa jarum besi;
- 1 (satu) buah pisau lipat;
- 1 (satu) buah alat hisap bong botol kaca kecil terpasang pipet plastik dan pipet kaca;
- 4 (empat) buah potongan plastik bening es mambo;
- 1 (satu) buah kotak BIOAQUA berisikan gumpalan pipet plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia nomor Sim Card 085261342253;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN Sbg |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2020/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tetty Siskha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Iriando Napitupulu, Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ojahan Sibatuara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1266 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 205/Pid.Sus/2020/PN Sbg
Statistik256