Putusan PN BATAM Nomor 243/PDT.G/2015/PN.BTM. |
|
Nomor | 243/PDT.G/2015/PN.BTM. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarah Louis S. |
Hakim Anggota | Endi Nurindra Putra Noor, Mh Jasael |
Panitera | Romy Aulia Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI Dalam ProvisiMenolak tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat li Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan pekerjaan cutting (pengerukan) material tanggul alami pengaman longsor serta pekerjaan pembuatan batu miring tanpa terlebih dahulu mendapatkan perijinan dari instansi terkait;3. Menghukum Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi secara tanggung renteng membayar dan menanggung sendiri biaya pembangunan kembali batu miring di atas lahan milik Tergugat I Rekonvensi yang berbatasan dengan lahan Penggugat Rekonvensi sesuai rekomendasi desain serta struktur bangunan yang telah mendapatkan persetujuan dan Ijin Mendirikan Bangunan dari instansi pemerintah yang berwenang;4. Menghukum Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan penundaan atau keterlambatannya dalam menyelesaikan pembangunan batu miring diatas lahan milik Tergugat I Rekonvensi yang berbatasan dengan lahan Penggugat Rekonvensi sesuai rekomendasi desain serta struktur bangunan yang telah mendapatkan persetujuan dan Izin Mendirikan Bangunan dari instansi pemerintah yang berwenang terhitung sejak Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi tidak secara sukarela melaksanakan isi putusan;5. Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.536.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/PDT.G/2015/PN.BTM..zip
- Download PDF
- 243/PDT.G/2015/PN.BTM..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 264 K/Pdt/2018
Pertama : 243/Pdt.G/2015/ PN Btm
Statistik10555