Putusan PN REMBANG Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Rbg. |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2016/PN Rbg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antyo Harri Susetyo |
Hakim Anggota | Dina Puspasari, - A.a. Ayu Diah Idrawati |
Panitera | -budiyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | -M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02721/2013 tanggal 26 September 2013 peringkat pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1035/2013 tanggal 18 September 2013 yang dibuat Haji Mochamad Al Hilal., SH.MKn. selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah Kabupaten Rembang;3. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02721/2013 tanggal 27 Nopember 2013 peringkat kedua berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan Nomor 560/2013 tanggal 27 Nopember 2013 yang dibuat Yunianto Sukaredjo SH. MKn. Selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah Kabupaten Rembang;4. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02012/2014 tanggal 25 September 2014 peringkat ketiga berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan Nomor 554/2014 tanggal 02 Juli 2014 yang dibuat Bekti Krestiantoro SH.MKn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Rembang;5. Menyatakan sah menurut hukum penjualan lelang Nomor 1602 / 2016 pada tanggal 20 September 2016 atas permintaan Turut Tergugat I Rekonvensi melalui Turut Tergugat II Rekonvensi;6. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat Rekonvensi sebagai pembeli sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dalam Sertifikat Hak Milik No. 474 atas nama WASIMAN HS luas 752 M2 terletak di Desa Tambakagung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.7. Menyatakan sah menurut hukum Kutipan Risalah Lelang nomor 1602 / 2016 tanggal 20 September 2016 sebagai akta jual beli atas tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dalam Sertifikat Hak Milik No.474 atas nama WASIMAN HS untuk beralih keatas nama SOENAWI (Penggugat Rekonvensi ).8. Menyatakan sah menurut hukum Grosse Risalah Lelang Nomor 1602 / 2016 tanggal 20 September 2016 yang berkepala ? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ? untuk keperluan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dalam Sertifikat Hak Milik No.474 atas nama WASIMAN HS luas 752 M2 terletak di desa Tambakagung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang dari penghuninya;9. Menghukum Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi dan siapa saja yang menghuni dan menempati sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dalam Sertifikat Hak Milik No.474 atas nama WASIMAN HS terletak di desa Tambakagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah tersebut, untuk diserahkan kepada SOENAWI atau Penggugat Rekonvensi.10. Menghukum Turut Tergugat I Rekonvensi dan Turut Tergugat II Rekonvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat I dan II dalam Konvensi/Tergugat I dan Tergugat II dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 915.900,- (Sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 454/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 3047 K/Pdt/2018
Pertama : 19/Pdt.G/2016/PN Rbg
Statistik15512