Putusan PN TONDANO Nomor 30/PDT.G/2017/PN TNN |
|
Nomor | 30/PDT.G/2017/PN TNN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julien Mamahit |
Hakim Anggota | Frans W.s. Pangemanan, Qarni Mufida Thalib |
Panitera | Arlen E. P. Montolalu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah anak-anak/ahli waris yang sah dari Alexander Lumowa (almarhum) dan Clara Tombokan (almarhumah) dan berhak mewarisi obyek sengketa tersebut ;3. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa berupa sebidang tanah Sawah yang saat ini sudah menjadi tanah pekarangan ditempat bernama ???Seper Pesampilen??? terletak di Lingkungan I Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan dengan luas 1576,32 M2 (seribu lima ratus tujuh puluh enam ribu koma tiga puluh dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut ; - U t a r a : Rommy Koyo - T i m u r : Wem Mamuaya - S e l a t a n : Alex Koyo - B a r a t : Jalan Raya Adalah sah milik Para Penggugat ;4. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Pembagian tertanggal, Tataaran I, 25 September 1938 ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang telah menduduki dan menguasai serta telah membuat sebuah bangunan tempat usaha dan sebuah fondasi diatas tanah objek sengketa dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;6. Menghukum Tergugat I dan II untuk segera keluar, membongkar bangunan tempat usaha dan sebuah fondasi yang terbuat dari batu, mengosongkan objek sengketa atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya lalu menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat untuk dipakai secara bebas, aman dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan TNI dan POLRI.7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.764.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/PDT.G/2017/PN TNN
Statistik9028