Putusan PT JAKARTA Nomor 211/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudirman Wp |
Hakim Anggota | Dahlia Brahmanasri Anggarwati |
Panitera | Supyantorro |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan Banding dari terdakwa II melalui Penasihat Hukumnya ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 3-Mei-2018 No.140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Bar. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I.HERI SAPRI Alias JEPRI bin Alm RIZAL dan Terdakwa II. EMAN SUPRATMAN bin M. NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? ;2. Menghukum Terdakwa I.HERI SAPRI Alias JEPRI bin Alm RIZAL dan Terdakwa II. EMAN SUPRATMAN bin M. NURDIN karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1(satu) Tahun dan 6(enam) bulan dan menjatuhkan pula pidana denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapanratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan lamanya kedua terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :o 1(satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0492 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan berat seluruhnya setelah dilakukan pemeriksaan adalah 0,0440 gram (sisa hasil lab) barang bukti dengan nomor 3310/2017/NF;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada kedua Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;- Membebankan kepada kedua Terdakwa membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 211/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Pertama : 140/Pid.Sus/2018/PN Jkt Brt
Statistik1812