Putusan PN BOGOR Nomor 76/Pdt.G/2014/PN.Bgr |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2014/PN.Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Pramono |
Hakim Anggota | Rosana Kesuma Hidayah, Dennie Arsan Fatrika, Msi. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam KonvensiDalam Provisi- Menolak permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat II dan III, turut Tergugat II dan turut Tergugat IV tersebut;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 232/A/12/1981 tertanggal 20 April 1981 antara Turut Tergugat I selaku penjual dan Penggugat selaku pembeli dibuat dihadapan Camat wilayah Kecamatan Kedunghalang selaku PPAT;3. Menyatakan penggugat adalah pemilik atas tanah kaveling No. 23 dan tanah kavling 24 dengan luas keseluruhan 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) terletak di Jalan Cipta RT. 011/ RW No. 06 Komplek Perumahan Kedungbadak Baru, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:a. Tanah Kavling No. 23 :Utara : Kavling No. 32.Timur : Kavling No. 24 Blok B.Selatan : Jalan Kavling/Jalan Cipta.Barat : Kavling No. 22.b. Tanah Kavling No. 24 :Utara : Kavling No. 31.Timur : Kavling No. 25 Blok B.Selatan : Jalan Kavling/Jalan Cipta.Barat : Kavling No. 23.4. Menghukum Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 593.2/534/KDH/VIII/1994 tertanggal 22 Agustus 1994 antara Tergugat I selaku penjual dan Tergugat IV selaku pembeli, dibuat oleh Camat Kedunghalang selaku PPAT batal dengan segala akibat hukumnya;6. Menyatakan Akta Jual Beli nomor : 593.2/841/KDH/XII/1994 tertanggal 13 Desember 1994 antara Tergugat I selaku penjual dan Tergugat III selaku pembeli yang dibuat oleh Camat Kedunghalang selaku PPAT batal dengan segala akibat hukumnya;7. Menyatakan Akta Jual Beli No. 107/2012 tertanggal 25 Juni 2012 antara TERGUGAT IV selaku Penjual dan TERGUGAT II selaku Pembeli yang dibuat oleh BAMBANG ARIAWAN SH selaku PPAT, batal dengan segala akibat hukumnya;8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1734 atas nama SOLIHIN ABDULLAH dan Sertifikat Hak Milik No. 3853 atas nama KUNCORO KRESNO tidak mempunyai kekuatan hukum;9. Menghukum turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat pada putusan ini;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dan III untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.021.000,00 (tiga juta dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 843 PK/Pdt/2018
Pertama : 76/Pdt.G/2014/PN Bgr
Statistik9738